UIN Sultanah Nahrasiyah Matangkan SOP Kelulusan Non-Skripsi dan Non-Tesis

www.uinsuna.ac.id - Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah terus berbenah dalam meningkatkan mutu akademik dan tata kelola kelembagaan. Terbaru, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) menggelar rapat validasi Petunjuk Teknis (Juknis) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait jalur kelulusan mahasiswa non-skripsi dan non-tesis, Selasa (2/6/2026).

Ketua LPM UIN Sultanah Nahrasiyah, Khairiani, Ph.D, menyampaikan bahwa penyusunan Juknis dan SOP ini merupakan wujud transformasi mutu dalam pendidikan dan penelitian dalam memberikan fleksibilitas kepada mahasiswa untuk menyelesaikan studi melalui jalur alternatif, yaitu artikel ilmiah yang dipublikasikan di jurnal bereputasi nasional maupun internasional.

"Validasi ini sangat penting agar setiap prosedur yang diterapkan benar-benar terstandar, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun administratif," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut pula disampaikan ketentuan teknis yang menjadi syarat dalam jalur kelulusan berbasis artikel ilmiah ini. Tema artikel wajib sesuai dengan roadmap penelitian Program Studi masing-masing. Mahasiswa diwajibkan berperan sebagai penulis pertama sekaligus penulis koresponden dalam artikel yang diajukan. Artikel juga harus telah diterbitkan pada jurnal nasional dengan status akreditasi aktif yang dibuktikan melalui sistem SINTA.

Lebih lanjut, adapun standar minimal akreditasi jurnal yang ditetapkan adalah SINTA 4 bagi mahasiswa Strata-1 dan SINTA 2 bagi mahasiswa Magister. Selain itu, penerbit jurnal yang bersangkutan tidak boleh berasal dari internal kampus UIN Sultanah Nahrasiyah, guna menjamin objektivitas dan independensi penilaian karya ilmiah mahasiswa.

Sementara itu, Ketua LPPM UIN Sultanah Nahrasiyah, Dr Muhammad Anggung Manumanoso Prasetyo, menambahkan bahwa keberadaan SOP yang jelas akan memberikan kepastian hukum bagi mahasiswa dan dosen pembimbing dalam menjalani proses kelulusan melalui jalur non skripsi dan non tesis. Hal ini juga dinilai sejalan dengan semangat transformasi pendidikan tinggi yang terus didorong oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Turut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai unsur, yakni Ketua, Sekretaris, dan Kepala Pusat di LPM dan LPPM, yang terlibat langsung dalam proses kelulusan mahasiswa. Diharapkan dokumen Juknis dan SOP Kelulusan Mahasiswa Non Skripsi dan Non Tesis ini dapat segera disahkan dan menjadi acuan resmi bagi seluruh fakultas di lingkungan UIN Sultanah Nahrasiyah dalam waktu dekat. (NA)

Share this Post