Penataan BMN Berlanjut, UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Tuntaskan Lelang Kendaraan hingga Serah Terima
www.uinsuna.ac.id – Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe terus memperkuat tata kelola Barang Milik Negara (BMN) melalui penataan dan optimalisasi aset secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses lelang dilaksanakan melalui mekanisme resmi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe. Setelah seluruh tahapan lelang dan persyaratan administrasi diselesaikan, kendaraan BMN tersebut secara resmi diserahterimakan kepada pemenang lelang.
Rektor UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, Prof. Dr. Danial, M.Ag., menyampaikan bahwa penataan BMN merupakan bagian penting dari penguatan tata kelola universitas. Menurutnya, aset negara harus dikelola secara tertib, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat optimal bagi institusi.
“Penyelesaian proses lelang ini menunjukkan komitmen UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe untuk terus melakukan pembenahan pengelolaan aset agar semakin efektif dan memberikan manfaat bagi pengembangan institusi,” ujar Rektor.
Rektor juga menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi antarunit serta dengan instansi terkait dalam memastikan seluruh proses pengelolaan BMN berjalan sesuai regulasi. “Kami mengapresiasi kerja Bagian Umum dan Layanan Akademik serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses penataan BMN ini,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum dan Layanan Akademik (Kabag ULA) UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, Yusnidar, S.Ag., M.H., menjelaskan bahwa penyelesaian lelang kendaraan tersebut merupakan bagian dari proses penataan BMN secara berkelanjutan.
“Penyelesaian lelang ini merupakan bagian dari proses penataan BMN yang kami lakukan secara bertahap. Kami memastikan setiap tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan, mulai dari penyiapan administrasi, koordinasi dengan KPKNL, pelaksanaan lelang, hingga serah terima kepada pemenang lelang,” jelas Yusnidar.
Lebih lanjut, Yusnidar juga menyampaikan bahwa pengelolaan BMN perlu dilakukan secara menyeluruh. Aset yang masih memiliki nilai manfaat dioptimalkan penggunaannya, sementara aset yang telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penghapusan dan lelang diproses sesuai mekanisme yang ditetapkan.
“Penataan BMN bukan hanya tentang pencatatan aset, tetapi bagaimana memastikan seluruh aset memiliki status dan pengelolaan yang jelas. Aset yang sudah tidak optimal digunakan perlu ditata melalui mekanisme yang sesuai agar tidak menjadi beban administrasi dan dapat dikelola secara lebih efektif,” tambahnya.
Lebih lanjut, penataan BMN tersebut merupakan bagian dari rangkaian pembenahan yang terus dilakukan Bagian Umum dan Layanan Akademik, mulai dari penertiban administrasi aset, percepatan Penetapan Status Penggunaan (PSP), pengamanan aset, hingga koordinasi dengan KPKNL dalam proses penghapusan dan lelang.