Rektor UIN SUNA Lhokseumawe Soroti Keterbatasan Kuota KIP Kuliah dalam RDP Komisi VIII DPR RI

www.uinsuna.ac.idRapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI dan para rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di Jakarta, Senin (10/11/2025). Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah (SUNA) Lhokseumawe, Prof. Dr. Danial, M.Ag sampaikan berbagai isu-isu strategis. RDP dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, H. Marwan Dasopang, M.Si bersama para wakil ketua dan anggota komisi. 

Pertemuan tersebut membahas tata kelola kelembagaan, dinamika pendidikan tinggi Islam, serta berbagai isu aktual yang dihadapi PTKIN. Turut dihadiri Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Prof. Dr. Amin Suyitno, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, dan sejumlah pejabat eselon II dan III Kementerian Agama.

Dalam pembahasan, para pimpinan PTKIN menyoroti sejumlah isu strategis, seperti perluasan akses pendidikan tinggi, peningkatan sarana prasarana, keterbatasan alokasi KIP Kuliah, peningkatan kapasitas SDM keagamaan, pembukaan program studi baru yang mempertahankan karakter keislaman, serta penguatan komunikasi antara PTKIN dan Komisi VIII DPR RI.

Dalam kesempatan itu, Prof. Danial menegaskan pentingnya penambahan kuota beasiswa KIP Kuliah. Ia menjelaskan bahwa minat masyarakat untuk melanjutkan studi di PTKIN terus meningkat sehingga dibutuhkan dukungan kebijakan yang memperluas akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.

“Isu keterbatasan kuota KIP Kuliah perlu segera dijembatani. Peningkatan kuota beasiswa ini akan membuka kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan pendidikan tinggi keagamaan berkualitas,” ujar Prof. Danial.

Rektor UIN SUNA Lhokseumawe juga menyoroti perlunya peningkatan sarana dan prasarana pembelajaran guna mendukung mutu sumber daya manusia di lingkungan PTKIN. Ia menyampaikan aspirasi agar pemerintah memberi perhatian terhadap status dan kesejahteraan dosen non-PNS yang tengah berproses menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Penurunan kesejahteraan dosen PPPK yang berasal dari formasi Dosen Tetap Non-PNS dapat berdampak pada kualitas pengembangan SDM PTKIN. Hal ini memerlukan dukungan penyelesaian dari Komisi VIII DPR RI,” tambahnya.

Rapat yang berlangsung hingga pukul 17.00 WIB itu ditutup oleh Ketua Komisi VIII DPR RI dengan menghasilkan enam rekomendasi utama. Hasil pembahasan akan disampaikan kepada Menteri Agama RI untuk ditindaklanjuti pada rapat lanjutan dalam bentuk kebijakan konkret. (AM)

Share this Post